Ia melanjutkan terkait dasar surat resmi dari pemerintah pusat melalui Satker ke Pemkot Bandung masih diproses sebagai syarat penlok.
Sebab tak dipungkiri jika memang dalam proses pembebasan lahan masyarakat jangan sampai dirugikan.
"Terutama bagi yang lahannya terambil oleh rencana penlok ini. Prinsipnya jangan sampai merugikan masyarakat. Pun rekayasa jalannya harus jelas saat pembangunan agar tidak mengganggu lalu lintas," paparnya.***