Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari ini Kamis, 24 November 2022

- 24 November 2022, 06:28 WIB
Ilustrasi SIM keliling Kota Bandung.
Ilustrasi SIM keliling Kota Bandung. /PRFMNEWS.

Baca Juga: BNPB: Korban Meninggal Gempa Cianjur Bertambah Menjadi 271 Jiwa

Berikut persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C di layanan SIM Keliling Kota Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia

4. Perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C sebaiknya jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

5. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, wajib mengenakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Jokowi Lantik Mardiono Sebagai Utusan Khusus Presiden Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan

6. Jika SIM telah lewat masa berlakunya, Anda bisa memproses SIM baru di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x