PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Yana Mulyana kembali menegaskan, kasus Covid-19 yang kembali meningkat jadi alasan utama Pemerintah kota (Pemkot) Bandung mewacanakan kembali pembatasan kegiatan.
Namun pembatasan yang dimaksud bukan berarti melarang segala kegiatan yang sudah diperbolehkan sesuai Peraturan Wali kota (Perwal) terakhir yang diterbitkan tentang Level PPKM.
"Tidak seperti itu (pembatasan dengan pelarangan), makanya kasuistis ya. Jadi kan di Perwal kita belum melarang, tapi sekarang karena faktanya memang kenaikannya luar biasa ya, jadi jujur kita semua juga ada kekhawatiran peningkatan lagi," jelas Yana di Balai Kota Bandung, Kamis 17 November 2022.
Dengan begitu, lanjut Yana, setiap kegiatan yang akan dilakukan akan diperketat seiring perkembangan kenaikan kasus Covid-19. Misalnya saja, seratus persen kapasitas yang dibolehkan nantinya bisa jadi tidak seratus persen.
"Tapi kan seratus persen itu tidak berarti seratus persen. Kan bisa saja, disitu 5000, kita lihat berdasarkan ini (situasi pandemi) bisa saja hanya 2000, ya itu yang harus disepakati bersama. Kegiatannya mah di perwal masih boleh, hanya kapasitasnya diperketat," jelas Yana.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengungkap angka kasus Covid-19 di Kota Bandung kembali meningkat sejak akhir Oktober hingga pertengahan November 2022.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bandung Naik, Pemkot Bakal Kembali Lakukan Pembatasan