Kapolresta Bandung Ungkap Pelaku Penusukan di Komplek Gading Tutuka Bisa Dijerat Hukuman Mati

- 12 November 2022, 13:40 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam rilis kasus penusukan Komplek Gading Tutuka di Mapolresta Bandung, Sabtu 12 November 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam rilis kasus penusukan Komplek Gading Tutuka di Mapolresta Bandung, Sabtu 12 November 2022. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

“Dan atas perbuatannya tersangka berhasil kita amankan dan dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang hilang dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” sambung Kusworo.

Sebelumnya media sosial heboh dengan kabar penusukan yang terjadi di salah satu Komplek di Gading Tutuka Bandung, pada Jumat 11 November 2022.

Diketahui korban merupakan seorang laki-laki berusia 23 tahun yang berprofesi sebagai mahasiswa di Unpad Bandung.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah