“Dan atas perbuatannya tersangka berhasil kita amankan dan dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana Subsider Pasal 338 pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan nyawa seseorang hilang dengan pidana penjara maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” sambung Kusworo.
Sebelumnya media sosial heboh dengan kabar penusukan yang terjadi di salah satu Komplek di Gading Tutuka Bandung, pada Jumat 11 November 2022.
Diketahui korban merupakan seorang laki-laki berusia 23 tahun yang berprofesi sebagai mahasiswa di Unpad Bandung.***