"Kalau pembahasan Banggar dengan TAPD sudah selesai. Tapi legal formalnya di paripurna. Paripurna nanti ada proses lagi evaluasi gubernur," jelas Ema.
Menurutnya, ada tahapan yang harus dilalui setelah APBD 2023 di ketuk palu oleh DPRD kota Bandung. Selanjutnya, dokumen tersebut harus melalui tahapan evaluasi Gubernur.
"Evaluasi Gubernur itu bisa mengoreksi ada yang bisa saja menjadi tidak jadi, ada juga semua yang bisa lolos. Berbicara saat ini kurang tempat. Tunggu aja setelah paripurna," pungkas Ema.***