Syarat dan Jadwal Penerimaan CASN PPPK Tenaga Teknis Pemerintah Kota Bandung Tahun 2022

- 10 November 2022, 17:40 WIB
Simak syarat dan jadwal penerimaan CASN PPPK Kota Bandung Tahun 2022.
Simak syarat dan jadwal penerimaan CASN PPPK Kota Bandung Tahun 2022. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung akan melaksanakan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022.

Jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 1.261 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan rincian:

Tenaga guru sebanyak 775 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 398 formasi dan tenaga teknis sebanyak 88 formasi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Email Tagihan Berlangganan Twitter, Ternyata Ini Faktanya Kata Kominfo

Syarat bagi pelamar CASN PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis yakni:

a. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

b. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

c. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun.

di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Dewan Pers dan Polri Lakukan Tandatangan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Teknis Perlindungan kemerdakaan Pers

d. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan

2. Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya non pemerintahan/ yayasan.

e. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Ketentuan mengenai persyaratan wajib tambahan dan sertifikat sebagai tambahan nilai sebagaimana tercantum pada lampiran III pengumuman ini.

Sedangkan Persyaratan Khusus Penyandang Disabilitas Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar, wajib melampirkan:

Baca Juga: Pohon Bambu yang Tumbang Akibat Longsor di Cadas Pangeran Sudah Dibersihkan, Arus Lalulintas Kembali Normal

1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2. Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan format dan ukuran atau size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung, yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.

3. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah.

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

Baca Juga: Pohon Bambu yang Tumbang Akibat Longsor di Cadas Pangeran Sudah Dibersihkan, Arus Lalulintas Kembali Normal

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S1 dan profesi.

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S1, Profesi, dan Spesialis.

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan Transkrip Nilai S1 dan profesi.

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S1, Profesi, dan Spesialis.

6. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Porprov XIV Jabar 2022, Kota Bandung Optimis Raih Juara Umum

7. Surat Pernyataan 5 poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.

8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

9. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.

JADWAL

Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis yang tertera pada lampiran Pengumuman CASN Kota Bandung, beberapa tahap dan waktu pelaksanaannya sebagai berikut:

- Pengumuman Seleksi dari 7-26 November 2022.

- Pendaftaran Seleksi dari 7 November-6 Desember 2022.

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dari 7-8 Desember 2022.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Terjadi Longsor Cadas Pangeran Sore Hari Ini

- Masa Sanggah dari 9-11 Desember 2022.

- Jawab Sanggah dari 12-18 Desember 2022.

- Pengumuman Pasca Sanggah dari 19-20 Desember 2022.

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dari 22 Februari-18 Maret 2023.

- Pengumuman Kelulusan dari 23-24 Maret 2023.

- Masa Sanggah dari 25-27 Maret 2023.

- Jawab Sanggah dari 28 Maret-3 April 2023.

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah dari 4-5 April 2023.

- Pengisian DRH NI PPPK dari 6-20 April 2023.

- Usul Penetapan NI PPPK dari 27 April-11 Mei 2023.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Masyarakat Diminta Segera Booster

Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN PPPK Pemerintah Kota Bandung Tahun 2022 dapat dilihat pada website:

a. https://sscasn.bkn.go.id

b. https://bkpsdm.bandung.go.id

c. https://bandung.go.id.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah