Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho Tak Berizin

- 3 November 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi penertiban spanduk ilegal di Kota Cimahi.
Ilustrasi penertiban spanduk ilegal di Kota Cimahi. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia

PRFMNEWS - Puluhan spanduk, baliho, dan banner ditertibkan petugas Satpol PP Kota Cimahi di sejumlah wilayah Kota Cimahi.

Spanduk, baliho, banner tersebut diturunkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Ada juga spanduk ilegal, karena tidak ada tanda registrasi atau cap dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Cimahi, termasuk yang izinnya sudah habis.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Gelar Musrenbang untuk Susun Rencana Pembangunan

Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi, keberadaan spanduk ini juga mengganggu keindahan kota.

Spanduk tersebut dipasang secara mandiri dengan menggunakan tiang penyangga, ada juga yang disandarkan ke tiang listrik, dan pohon sehingga terlihat mengganggu keindahan kota.

Pada penertiban tersebut, petugas Satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan, diantaranya Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Citeureup, Sangkuriang, Amir Mahmud, Gatot Subroto, Gedung Empat, dan Jalan Sriwijaya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Babak 32 Besar Hylo Open 2022, 6 Wakil Indonesia ke Babak 16 Besar

Spanduk yang ditertibkan cukup beragam, diantaranya berisi tentang diskon beberapa barang, promo perumahan, hingga spanduk partai politik.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Dalops) Satpol PP Kota Cimahi, menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan atas keinginan pimpinan.

"Dalam rangka penilaian Adipura. Pak Pj (Penjabat), ingin spanduk dan baliho yang tidak berizin dibersihkan. Untuk partai belum waktunya untuk kampanye, saya selaku kasi opsdal sesuai dengan tupoksi," bebernya.

Menurut Kadina, spanduk, baliho, dan banner tersebut ditertibkan karena melanggar perda ketertiban umum.

"Kita dapati banyak spanduk, baliho dan banner yang dipasang tidak sesuai tempatnya. Spanduk yang kita turunkan ada 33 helai, banner 31 helai, dan baliho 15 helai. Kita sisir di sejumlah lokasi, yang paling banyak ada di Jalan Gatot Subroto, dan sekitar Alun-alun," ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Telepon Putin, untuk Pastikan Kehadirannya di KTT G20

"Kami menertibkan yang melanggar Perda dan melanggar estetika kota. Melanggar perda, karena tidak ada registrasi atau cap dari Bapenda. Sementara yang melanggar estetika kota, karena dipasang tidak pada peruntukannya," ujarnya Kadina menambahkan.

Pihaknya menargetkan semua spanduk yang ada di Kota Cimahi harus bersih dalam seminggu ini. "Makanya setiap hari kita sisir ke sejumlah lokasi, khususnya di Jalan Utama, sampai benar-benar bersih," ujar Kadina.

Diakui Kadina, masih banyak spanduk terutama partai politik yang terpasang di sejumlah ruas jalan. Untuk itu pihaknya akan melakukan pembersihan.

"Spanduknya kita bawa ke kantor Satpol PP, jika ada yang mau mengambil lagi silahkan. Tapi biasanya jarang ada yang ambil lagi," tutupnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah