GRATIS Biaya Balik Nama Kendaraan di Bandung Selama 2 Bulan, Begini Tahapan dan Syarat yang Dibutuhkan

- 1 November 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) mengadakan program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) di akhir tahun 2022 ini.

Program gratis biaya balik nama kendaraan bermotor dari Bapenda Jabar ini tentu berlaku pula bagi warga Bandung dan sekitarnya.

Jadwal pelaksanaan program pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor di wilayah Bandung dan sekitarnya ini berlangsung hampir 2 bulan, yakni mulai 1 November – 23 Desember 2022.

Baca Juga: Usulkan Penghapusan Biaya BBN 2, Dirregident Korlantas Polri Berikan Penjelasan

Pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah syarat dokumen dan melalui mekanisme atau tahapan tertentu untuk memanfaatkan program gratis BBNKB-II di Bandung ini.

"Pembebasan BBNKB II periode pembayaran mulai 1 November s.d. 23 Desember 2022. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” tulis unggahan akun Instagram Bapenda Jabar pada 28 Oktober 2022.

Mengutip keterangan di Instagram Bapenda Jabar, berikut sejumlah dokumen sebagai persyaratan memanfaatkan program gratis BBNKB-II di Bandung:

Baca Juga: KABAR GEMBIRA Biaya Balik Nama Kendaraan di Jabar Gratis Mulai November 2022, Catat Syarat dan Mekanismenya

1. STNK asli

2. E-KTP asli pemilik baru

3. SKKP/SKPD terakhir

4. Bukti pengalihan kepemilikan

5. BPKB Asli

6. Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan

7. Bukti cek fisik kendaraan

8. Fotokopi semua berkas

Baca Juga: 11 Wakil Indonesia Ikuti Turnamen Hylo Open 2022, 5 Wakil Akan Bertanding di Babak 32 Besar Hari Ini

Setelah menyiapkan dokumen persyaratan, Anda dapat melakukan tahapan balik nama kendaraan berikut ini:


Wajib Pajak melakukan :

– Pengambilan Dokumen Arsip di Depo/Gudang Arsip
– Pengecekan Fisik Kendaraan
– Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan
– Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi
– Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif
– Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

Petugas melakukan penetapan besaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB II (0%), SWDKLLJ serta PNBP STNK dan PNKB.

Baca Juga: Freelancer Hingga Driver Ojol Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Simak Manfaat dan Cara Daftarnya


Wajib Pajak melakukan :

– Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran
– Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan
– Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.


Sebagai informasi, ada sejumlah keuntungan bisa didapatkan bagi Anda yang sudah melakukan balik nama kendaraan bermotor, yakni:

1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

2. Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB.

3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan/inovasi layanan Samsat.

4. Mempermudah penemuan kembali apabila Dokumen STNK/BPKB terjadi kehilangan.

5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.

6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

7. Berkontribusi positif dalam program pembangunan di Jawa Barat.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah