Namun dalam tiga bulan terakhir korban mendapat perbuatan tak wajar dari kedua pelaku.
"Kejadian itu berlangsung kurang lebih kurun waktu 3 bulan, jadi ART sudah bekerja kurang lebih 5 bulan," kata Niko.
Baca Juga: Hotman Paris Bicara Begini Tentang Kasus Penyekap dan Penganiaya ART di Cilame Bandung Barat
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT.
"Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," paparnya.***