Terkait Motif Pasangan Suami Istri di Cilame Bandung Barat Aniaya ART, Polisi Bilang Begini

- 31 Oktober 2022, 13:00 WIB
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022.
YK (29) dan LF (29) pelaku penyekap dan penganiayaan terhadap ART di Cilame, Kabupaten Bandung Barat saat digiring di Mapolres Cimahi hari ini Senin, 31 Oktober 2022. /Budi Satria/prfmnews

Namun dalam tiga bulan terakhir korban mendapat perbuatan tak wajar dari kedua pelaku.

"Kejadian itu berlangsung kurang lebih kurun waktu 3 bulan, jadi ART sudah bekerja kurang lebih 5 bulan," kata Niko.

Baca Juga: Hotman Paris Bicara Begini Tentang Kasus Penyekap dan Penganiaya ART di Cilame Bandung Barat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang KDRT.

"Ancamannya adalah hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun," paparnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah