Demi Menang Kontes Merpati, Tiga Pria di Kabupaten Bandung Cekoki Merpati dengan Ganja

- 6 Oktober 2022, 07:45 WIB
Burung merpati yang kerap dicekoki ganja saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung Selasa, 4 Oktober 2022.
Burung merpati yang kerap dicekoki ganja saat diperlihatkan di Mapolresta Bandung Selasa, 4 Oktober 2022. /Budi Satria/prfmnews

Baca Juga: Sering Sakit pinggang, Nyeri Sendi dan Nyeri otot? Coba Konsumsi Resep Ala dr. Zaidul Akbar ini, Dijamin Sehat

Adapun cara pria tersebut mencekoki ganja kepada merpati adalah dengan cara dicampur dengan biji-bijian pakan burung.

"Dan yang bersangkutan mencampurkan ganja itu dengan air untuk diminum dan biji-bijinnya dicampur," paparnya.

Para pelaku cekoki burung merpati dengan ganja tersebut dikenakan pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x