Mobil Pelanggar Parkir di Kota Bandung Tidak Kunjung Diambil, Begini Kondisinya Sekarang

- 26 September 2022, 09:40 WIB
Sebuah mobil yang merupakan kendaraan pelanggaran lalin terparkir sudah 3 bulan di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.
Sebuah mobil yang merupakan kendaraan pelanggaran lalin terparkir sudah 3 bulan di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung. /Tommy Riyadi/prfmnews

Baca Juga: Polisi Sebut Penyebab Ledakan di Asrama Brimob Sukoharjo Berasal dari Sebuah Paket

PRFMNEWS - Sebuah kendaraan jenis sedan yang ditertibkan Dishub Kota Bandung, nampak masih terparkir di halaman kantor Dishub di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.

Sudah lebih dari tiga bulan kendaraan itu diamankan, dan tidak diambil pemiliknya.

Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, kendaraan itu diamankan petugas karena adanya laporan dari warga. Mobil jenis sedan itu, diparkir di trotoar sekitaran jalan Buah Batu.

"Lebih dari tiga bulan (diamankan). Itu dari laporan warga, karena parkir di trotoar berhari hari, jadi kita gembok dan kita bawa ke kantor," kata Asep ditemui di kantornya di Terminal Leuwipanjang, Senin 26 September 2022.

Baca Juga: Dishub Pastikan Proyek BRT Terus Berjalan, Tapi Baru Bisa Dinikmati Tahun 2027

Asep menuturkan, hingga kini pihaknya belum menerima komunikasi dari pemiliknya.

Sedan jenis Accord Prestige dengan plat nomor D 1871 LE tersebut kondisinya nampak terlihat kusam dan kumuh dipenuhi debu.

Bagian roda depannya nampak masih terpasang gembok bulat milik Dishub Kota Bandung, dengan kondisi ban mobil kempes.

Sementara bagian kaca mobil belakang, nampak stiker pelanggaran yang ditempelkan petugas, sudah mulai rusak dan terkelupas.

Baca Juga: Ribuan Viking Akan Birukan Graha Persib di Jalan Sulanjana Rabu Besok, Ada Apa?

Meski sudah lebih dari tiga bulan, Asep mengatakan, pihaknya tetap masih menunggu pemilik untuk mengambil kendaraannya.

Sebab, jika dibiarkan lebih lama, Asep khawatir mobil itu akan rusak. Sementara di kantornya, belum ada tempat khusus untuk menyimpan kendaraan hasil penindakan pelanggaran.

Selama ini, kendaraan sementara disimpan di halaman parkir kantor Dishub kota Bandung di Leuwipanjang.

 

"Kami hingga kini belum bisa berkomunikasi dengan pemiliknya, yang entah ada dimana. Kita harap pemilik segera mengambilnya. Langsung saja ke Leuwipanjang," kata Asep.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah