Baca Juga: Ribuan Viking Akan Birukan Graha Persib di Jalan Sulanjana Rabu Besok, Ada Apa?
Meski sudah lebih dari tiga bulan, Asep mengatakan, pihaknya tetap masih menunggu pemilik untuk mengambil kendaraannya.
Sebab, jika dibiarkan lebih lama, Asep khawatir mobil itu akan rusak. Sementara di kantornya, belum ada tempat khusus untuk menyimpan kendaraan hasil penindakan pelanggaran.
Selama ini, kendaraan sementara disimpan di halaman parkir kantor Dishub kota Bandung di Leuwipanjang.
"Kami hingga kini belum bisa berkomunikasi dengan pemiliknya, yang entah ada dimana. Kita harap pemilik segera mengambilnya. Langsung saja ke Leuwipanjang," kata Asep.***