Hal ini disampaikannya demi memastikan pengangkutan sampah di Kabupaten Bandung berjalan normal seperti biasanya.
"Tidak ada kendala karena masih memiliki stok untuk memenuhi operasional," tegasnya.
Terkait retribusi atau iuran sampah, Asep sebut hal ini tidak bisa dinaikan begitu saja sebab perlu ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Dan hal ini juga masih dalam pembahasan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung seiring telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) berkaitan dengan pengelolaan retribusi sampah.***