Perumda Tirtawening Putuskan Naikkan Tarif Air Minum 40 Persen

- 2 September 2022, 12:45 WIB
Direktur Utama Perumda Tirtawening kota Bandung, Sonny Salimi ditemui di Kantor Perumda Tirtawening Jalan Badak Singa, Kota Bandung Jumat, 2 September 2022. Dia sebutkan tarif air minum akan naik.
Direktur Utama Perumda Tirtawening kota Bandung, Sonny Salimi ditemui di Kantor Perumda Tirtawening Jalan Badak Singa, Kota Bandung Jumat, 2 September 2022. Dia sebutkan tarif air minum akan naik. /Tommy Riyadi/prfmnews

PRFMNEWS - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening Kota Bandung akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif air minum mulai tahun 2022 ini.

Alasan menaikan tarif ini karena tarif yang berlaku saat ini dianggap sudah tidak bisa lagi menutupi kebutuhan operasional pengolahan air minum.

Direktur Utama Perumda Tirtawening kota Bandung, Sonny Salimi berdalih, kenaikan tarif air dilakukan karena berbagai pertimbangan.

Baca Juga: 6 Anggota Polri Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurutnya, selain kebutuhan biaya produksi yang tinggi, pengelolaan air limbah gratis menambah beban keuangan perusahaan milik Pemkot Bandung ini.

"Sejak tahun 2013 terakhir kali kita naikkan tarif sampai hari ini kurang lebih hampir 10 tahun, kita belum melakukan penyesuaian tarif. Kalau hanya menggunakan tarif air minum, sangat berat. Sehingga hari ini kita mulai sosialisasi rencana kenaikan tarif ini," beber Sonny di Kantor Perumda Tirtawening jalan Badak Singa hari ini Jumat, 2 September 2022.

Sonny menambahkan, besaran kenaikan tarif air minum yang rencananya akan berlaku pada November 2022 mendatang mencapai 30-40 persen dari tarif rata-rata. Meski begitu, subsidi tarif air minum masih dilakukan bagi pelanggan yang masuk kategori I dan II.

Baca Juga: Kominfo Buka Suara Soal Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM HP

"Yang pasti kita masih mensubsidi golongan IA IB, IIA1 II A2 dan II A3. Untuk kebutuhan (subsidi) ini kita mengeluarkan lebih dari 7 miliar untuk subsidi mereka," kata Sonny.

Untuk diketahui, pelanggan Perumda Tirtawening yang masuk dalam kategori golongan I dan II adalah mereka yang tempat tinggalnya bukan di jalan utama.

Pelanggan golongan I A dan I B misalnya, yaitu mereka yang tinggal di daerah yang akses jalan nya hanya bisa dilalui motor. Sementara untuk golongan II akses jalan bisa dilalui satu mobil namun bukan di jalan utama.

Baca Juga: Sebuah Tempat Penjualan Kardus di Holis Kota Bandung Kebakaran Dini Hari Tadi

Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif pelayanan air minum dalam jumlah 10 liter kubik pertama, tidak diperkenankan melebihi 4 persen dari penghasilan minimum masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara tarif yang berlaku saat ini, lanjut Sonny, masih jauh dibawah ketentuan tersebut.

"Sepuluh kubik pertama itu tidak boleh lebih dari 4 persen penghasilan MBR sebesar 3,6 juta, atau sekitar 160 ribu. Nah, air minum kita itu masih jauh, masih di kisaran 50-60 ribu lah (per 10 liter kubik)," jelas Sonny. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah