Rencana Penataan PKL di Kota Bandung Dimatangkan, 54 Titik di 13 Kecamatan jadi Target

- 1 September 2022, 19:30 WIB
Rencana penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung dalam rapat OPD di Balai Kota Bandung, Kamis 1 September 2022.
Rencana penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung dalam rapat OPD di Balai Kota Bandung, Kamis 1 September 2022. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS - Rencana penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bandung terus dimatangkan.

Organsasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kota Bandung berkoordinasi dalam rencana penataan PKL.

Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL Kota Bandung, Ema Sumarna memaparkan ada berapa hal yang menjadi perhatian semua OPD terkait penataan PKL.

Baca Juga: Koperasi Wanita Berkah Bermartabat di Kota Bandung Miliki Aset Rp1,8 Miliar, Awalnya Rp700 Ribu

Ema meminta agar OPD yang terlibat perlu merincikan terlebih dahulu kategori pelanggaran di masing-masing lokasi.

"Sebelum menentukan jangka masa target, kita harus rincikan terlebih dahulu kategori pelanggaran mulai dari yang ringat, sedang, sampai terberat. Dengan begitu kita bisa membuat target ke depan," bebernya.

Untuk menyelesaikan persoalan PKL ini, Ema menegaskan perlu adanya integrasi antar OPD dan kewilayahan yang terlibat dalam Satgasus PKL.

"Jangan sampai ada lagi alasan PKL tidak tahu kalau tempat mereka berjualan itu zona merah. Semua harus jelas penegasan dan penjelasan saat sosialisasi dilakukan," jelasnya.

Baca Juga: Gula Darah Auto Stabil Jika Konsisten Terapkan 5 Cara dari Pakar Kesehatan Satu Ini

Rencananya ada 13 kecamatan dengan 54 titik yang menjadi target penertiban PKL oleh Satpol PP pada pertengahan September ini.

Menanggapi hal ini, Asisten Daerah I Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menyampaikan, beberapa lokasi yang akan ditangani dalam waktu dekat seperti Alun-alun, Monumen Perjuangan Rakyat (Monju), Gasibu, Tegalega, dan sekitar Jalan Peta.

"Kita terus mendata para PKL ini yang semakin ke depan posisinya. Tiap hari Minggu sangat padat di lokasi-lokasi tersebut. Di Tegalega misalnya, ini juga terjadi penambahan PKL. Di dalam penuh, di luar penuh," urai Asep.

Asep menyatakan akan terus mengoordinasikan dengan para camat mengenai penataan PKL, terutama wilayahnya yang punya potensi jadi tempat PKL.

Baca Juga: Luis Milla Akhirnya Pimpin Latihan Tim Persib di Bandung

"Di Sumur Bandung dan Ujungberung ini bisa jadi potensi ledakan PKL sewaktu-waktu. Dulu di Regol juga begitu. Lalu, kami bersama Camat Regol membongkar lima titik PKL yang makin menjamur di sana," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Bandung, Anton Sunarwibowo menuturkan, bersama Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) serta pihak kewilayahan akan mengukur target dan indikator kinerja untuk pendataan para PKL.

"Kami akui memang indikator dan data belum jelas. Implementasi model zonasi untuk PKL mash terhambat. Kartu Pengenal PKL juga perlu dievaluasi kembali," kata Anton.

Padahal, lanjutnya, PKL ini bisa dikembangkan menjadi salah satu destinasi wisata. Berdasarkan data Bappelitbang Kota Bandung, jumlah PKL menurun sejak pandemi Covid-19 dari 22.359 menjadi 19.705.

Baca Juga: Berikut Harga Terbaru Pertamax Turbo, Terdapat Perbedaan Harga di Sejumlah Provinsi

"Jumlah PKL terbanyak ada di Kecamatan Coblong sejumlah 4.163. Kedua, Astana Anyar sebanyak 2.036. Ketiga, di Andir sebanyak 1.583," tuturnya.

Anton menambahkan, pada September ini rencana strategi pola penataan dan pembinaan PKL akan segera dilakukan.

Terbagi menjadi tiga jangka waktu, yakni jangka pendek untuk pendataan dan penataan tahap I dimulai dari September-November 2022.

"Lalu, pendataan dan penataan tahap II jangka menengah dari Januari-April 2023. Kemudian, jangka panjang untuk pembinaan dan pemberdayaan PKL serta relokasi PKL pada pusat destinasi wisata di bulan Mei-September 2023," tuturnya.

Selain penanganan PKL, beberapa hal yang akan menjadi fokus pembahasan Pemerintah Kota Bandung ke depannya antara lain, upaya penanganan kemiskinan, pengendalian harga kebutuhan pokok, layanan pencarian lapangan pekerjaan, upaya penanganan pengangguran, dan rekayasa kemacetan.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah