Sebanyak dua orang pelaku ditangkap dalam kasus penyuntikan tabung gas LPG di Cilengkrang, Kabupaten Bandung ini.
Para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka memiliki izin pangkalan untuk agen subsidi," ucap Kusworo.
Baca Juga: Tidak Buat Kadar Gula Melonjak Tinggi, 8 Jenis Makanan Enak Ini Aman Dikonsumsi Penderita Diabetes
Dari pengakuan tersangka, distribusi tabung gas LPG 12 kilogram hasil penyuntikan didistribusikan ke wilayah Kecamatan Cilengkrang.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di tempat kejadian perkara (TKP) yakni puluhan tabung gas LPG yang terdiri dari 75 tabung ukuran 3 kg isi, 73 tabung ukuran 3 kg kosong.
"Sisanya adalah tabung gas ukuran 12 kilogram, yang sudah diisi sebanyak 16 tabung dan 12 tabung yang masih kosong," imbuh Kusworo.
Tersangka dijerat Pasal 53 dan 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan tentang memperniagakan tanpa izin dan juga melakukan penyalahgunaan perniagaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.***