Berniat Nonton Kuda Lumping, Pria di Rancaekek Ditusuk Orang yang Sedang Mabuk, Polisi: Sempat Cekcok

- 23 Agustus 2022, 14:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers hari ini Selasa, 23 Agustus 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan pers hari ini Selasa, 23 Agustus 2022. /Budi Satria/prfmnews

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," paparnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x