PRFMNEWS - Pasangan suami istri (pasutri) ditetapkan sebagai tersangka pemasok narkoba jenis ekstasi dan Happy Water yang diedarkan di dua tempat atau klub hiburan malam di Kota Bandung.
Pasutri pemasok narkoba jenis ekstasi dan Happy Water di dua klub hiburan malam Kota Bandung yaitu Fox KTV dan F3X Club diketahui berinisial ST (31) dan NM (31).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan Happy Water di dua klub hiburan malam Kota Bandung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Polri disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Menurut Dedi, peningkatan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam terjadi akibat pelonggaran PPKM yang membolehkan klub-klub tersebut beroperasi kembali secara normal.
“Berdasarkan observasi diperoleh fakta terjadi peningkatan kegiatan di tempat hiburan malam akibat telah dilonggarkannya PPKM dan diindikasikan terjadi peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam,” kata Dedi, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Dedi melanjutkan, polisi menahan 9 orang termasuk pasutri itu yang sudah ditetapkan tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di dua klub malam Kota Bandung tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut yaitu 318 butir ekstasi, 40,8 gram shabu, dan 277 butir Erimin Five.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa ekstasi dipasok oleh ST dan NM di Semarang pada 2 Agustus 2022. Keduanya mengaku mengirim 2.080 butir ekstasi ke tersangka EH (23) di Bandung.