Pasok Narkoba Ekstasi dan Happy Water di 2 Klub Malam Bandung, Pasutri Asal Semarang Jadi Tersangka

- 12 Agustus 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi peredaran narkoba di Bandung.
Ilustrasi peredaran narkoba di Bandung. /PRFM News/

PRFMNEWS - Pasangan suami istri (pasutri) ditetapkan sebagai tersangka pemasok narkoba jenis ekstasi dan Happy Water yang diedarkan di dua tempat atau klub hiburan malam di Kota Bandung.

Pasutri pemasok narkoba jenis ekstasi dan Happy Water di dua klub hiburan malam Kota Bandung yaitu Fox KTV dan F3X Club diketahui berinisial ST (31) dan NM (31).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan Happy Water di dua klub hiburan malam Kota Bandung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Polri disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, peningkatan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam terjadi akibat pelonggaran PPKM yang membolehkan klub-klub tersebut beroperasi kembali secara normal.

Baca Juga: KONSER Playlist Live Festival 2.0 di Bandung September 2022, Ada 30 Musisi, Kahitna, Audy, Kotak hingga Rossa

“Berdasarkan observasi diperoleh fakta terjadi peningkatan kegiatan di tempat hiburan malam akibat telah dilonggarkannya PPKM dan diindikasikan terjadi peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam,” kata Dedi, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Dedi melanjutkan, polisi menahan 9 orang termasuk pasutri itu yang sudah ditetapkan tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di dua klub malam Kota Bandung tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut yaitu 318 butir ekstasi, 40,8 gram shabu, dan 277 butir Erimin Five.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa ekstasi dipasok oleh ST dan NM di Semarang pada 2 Agustus 2022. Keduanya mengaku mengirim 2.080 butir ekstasi ke tersangka EH (23) di Bandung.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x