EH mengaku memesan narkotika dari tersangka M (42). M ditangkap di Surabaya pada 5 Agustus 2022 di apartemennya yang digunakan sebagai laboratorium untuk meracik Happy Water.
“Happy water merupakan campuran ekstasi, ketamin dan serbuk Nutrisari yang dibuat tersangka Morris (M) di apartemennya, untuk kemudian diedarkan di beberapa tempat hiburan malam di Surabaya, Semarang, dan Bali,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.
Berdasarkan pengembangan, ditangkap tersangka J (40) yang berperan memasok ekstasi ke M dan klub malam di Surabaya.
J mengaku membuat obat mengandung Cathinone, Paracetamol, ketamine kristal, serta pil ekstasi di Surabaya dan mengirimkannya ke tersangka A (37) di Bali.
Krinso menambahkan, pada 5 Agustus 2022, tersangka Andri (A) ditangkap di Jimbaran, Bali dengan barang bukti 1 unit mesin cetak dan paket dari Malaysia berisi 700 gram.
Baca Juga: Berikan Pelayanan Haji Optimal, Indonesia Terima Penghargaan dari Arab Saudi
Para tersangka tersebut dijerat pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara pasal subsider yakni pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.***