Pasok Narkoba Ekstasi dan Happy Water di 2 Klub Malam Bandung, Pasutri Asal Semarang Jadi Tersangka

- 12 Agustus 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi peredaran narkoba di Bandung.
Ilustrasi peredaran narkoba di Bandung. /PRFM News/

PRFMNEWS - Pasangan suami istri (pasutri) ditetapkan sebagai tersangka pemasok narkoba jenis ekstasi dan Happy Water yang diedarkan di dua tempat atau klub hiburan malam di Kota Bandung.

Pasutri pemasok narkoba jenis ekstasi dan Happy Water di dua klub hiburan malam Kota Bandung yaitu Fox KTV dan F3X Club diketahui berinisial ST (31) dan NM (31).

Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dan Happy Water di dua klub hiburan malam Kota Bandung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Polri disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, peningkatan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam terjadi akibat pelonggaran PPKM yang membolehkan klub-klub tersebut beroperasi kembali secara normal.

Baca Juga: KONSER Playlist Live Festival 2.0 di Bandung September 2022, Ada 30 Musisi, Kahitna, Audy, Kotak hingga Rossa

“Berdasarkan observasi diperoleh fakta terjadi peningkatan kegiatan di tempat hiburan malam akibat telah dilonggarkannya PPKM dan diindikasikan terjadi peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam,” kata Dedi, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Dedi melanjutkan, polisi menahan 9 orang termasuk pasutri itu yang sudah ditetapkan tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di dua klub malam Kota Bandung tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut yaitu 318 butir ekstasi, 40,8 gram shabu, dan 277 butir Erimin Five.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa ekstasi dipasok oleh ST dan NM di Semarang pada 2 Agustus 2022. Keduanya mengaku mengirim 2.080 butir ekstasi ke tersangka EH (23) di Bandung.

EH mengaku memesan narkotika dari tersangka M (42). M ditangkap di Surabaya pada 5 Agustus 2022 di apartemennya yang digunakan sebagai laboratorium untuk meracik Happy Water.

Baca Juga: Terduga Pelaku Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditangkap? Kabid Humas Polda Jabar Berikan Penjelasan

“Happy water merupakan campuran ekstasi, ketamin dan serbuk Nutrisari yang dibuat tersangka Morris (M) di apartemennya, untuk kemudian diedarkan di beberapa tempat hiburan malam di Surabaya, Semarang, dan Bali,” jelas Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Berdasarkan pengembangan, ditangkap tersangka J (40) yang berperan memasok ekstasi ke M dan klub malam di Surabaya.

J mengaku membuat obat mengandung Cathinone, Paracetamol, ketamine kristal, serta pil ekstasi di Surabaya dan mengirimkannya ke tersangka A (37) di Bali.

Krinso menambahkan, pada 5 Agustus 2022, tersangka Andri (A) ditangkap di Jimbaran, Bali dengan barang bukti 1 unit mesin cetak dan paket dari Malaysia berisi 700 gram.

Baca Juga: Berikan Pelayanan Haji Optimal, Indonesia Terima Penghargaan dari Arab Saudi

Para tersangka tersebut dijerat pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara pasal subsider yakni pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga Rp8 miliar.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah