3 Cara Buat KIA untuk Warga Kota Bandung, Bisa Dikirim ke Rumah

- 9 Agustus 2022, 21:45 WIB
Ilustrasi Kartu Identitas Anak
Ilustrasi Kartu Identitas Anak /

PRFMNEWS – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen identitas anak yang sah dan berlaku sampai anak tersebut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Perbedaan KIA yakni berdasarkan usianya, pada usia 0-5 tahun bisa dibuat tanpa foto anak, sedangkan pada KIA usia 5-17 dicetak dengan foto anak.

Bagi warga Kota Bandung yang belum membuat KIA untuk buah hatinya, terdapat beberapa cara yang bisa dipilih.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pendaftaran KIA Serta Akta Kelahiran Bagi Warga Kabupaten Bandung

Dilansir prfmnews.id dari akun Instagram resmi Disdukcapil Kota Bandung, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat KIA:

1. Formulir F1.02 (formulir pendaftaran peristiwa kependudukan)
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga orangtua
4. Pas Foto untuk anak di atas 5 tahun
5. KIA hilang (surat hilang dari kepolisian)
6. Perubahan elemen data (dokumen pendukung perubahan data)

Formulir F1.02 bisa diperoleh secara online dengan cara diunduh di laman bit.ly/formulirdisdukcapilbdg, maupun di Kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Sudah Bisa Cetak KTP dan KIA di Kantor Kecamatan, Gratis

Cara Mengurus KIA di Bandung:

1. Layanan Email
- Kirim email pada hari kerja
- Kirim email ke alamat loket.kia.disdukcapilkotabandung@gmail
- Isi Subjek email sesuai kebutuhan: BUAT BARU KIA/KIA HILANG/KIA RUSAK/PERUBAHAN ELEMEN DATA
- Tuliskan NIK, Nama, Nomor KK, Lampirkan foto atau scan berkas persyaratan mengurus KIA

2. Layanan Geulis Bandung
Geulis merupakan layanan Istimewa yang diluncurkan Disdukcapil Kota Bandung. Lokasi layanan Geulis berada di Festival Citylink Mall, BTC Fashion Mall, Metro Indah Mall, dan DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: Perekaman KTP-el Ditunda 14 Hari, Layanan KIA Hingga Akta Kelahiran Harus Dilakukan Online

Cara mengurus KIA melalui layanan Geulis:
- Bawa berkas persyaratan ke Loket Geulis terdekat
- Serahkan berkas pada petugas
- Pemohon menerima resi KIA bisa diambil sesuai keterangan dalam resi
- Masyarakat Bandung perlu melakukan pendaftaran antrean sebelum datang ke loket Geulis.
- Pendaftaran antrean bisa dilakukan dengan mengirim Whatsapp ke nomor 0811-2165-000. Format Whatsapp disesuaikan dengan lokasi Loket Geulis yang dipilih, yaitu:
Namadepan#NIK#BTC_KIA
Namadepan#NIK#DPRD_KIA
Namadepan#NIK#FCL_KIA
Namadepan#NIK#MIM_KIA

3. Layanan Mepeling Bandung
Mepeling merupakan layanan kependudukan keliling yang bisa melayani pengurusan administrasi mulai dari akta kelahiran, akta kematian dan KIA. Namun, layanan yang tersedia pada Mepeling bisa berbeda setiap tempatnya.

Jadwal dan tempat mepeling akan diinformasikan setiap pekan melalui jaringan media sosial milik Disdukcapil Kota Bandung.

Cara mengurus KIA melalui Mepeling yaitu:
- Siapkan persyaratan lengkap
- Datangi Lokasi Mepeling
- Serahkan berkas ke petugas Berkas lengkap,
- pemohon akan memperoleh resi pengambilan
- Dokumen dapat diambil sesuai resi yang diperoleh

Setelah melakukan pembuatan KIA, dalam kurun waktu 1-2 hari KIA bisa diambil jika telah selesai. Adapun cara mengambil KIA sebagai berikut:

1. Mendaftar antrean lewat WhatsApp ke 0811 2165 000
Namadepan#NIK#BTC_PENGAMBILAN
Namadepan#NIK#DPRD_ PENGAMBILAN
Namadepan#NIK#FCL_ PENGAMBILAN
Namadepan#NIK#MIM_ PENGAMBILAN
2. Tunggu 2-5 menit jawaban dari petugas
3. Datangi lokasi geulis sesuai format
4. Gunakan nomor HP pribadi, 1 NIK satu layanan
5. Apabila menggunakan email untuk pembuatan KIA, setelah menerima konfirmasi selesai, selain diambil bisa dipilih untuk dikirim. Pengiriman menggunakan ojek online, dengan menghubungi lokasi layanan Geulis terdekat.

Seluruh proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya (gratis). Selain itu Disdukcapil kota Bandung juga bekerjasama dengan sejumlah perusahaan yang kerap memberikan diskon ataupun promo bagi anak yang memiliki KIA.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah