UHC bisa dimanfaatkan di 33 rumah sakit, 80 puskesmas, 102 klinik, 12 dokter praktik perorangan, 12 klinik TNI/Polri, dan 2 dokter gigi.
Selain itu berikut ini cara untuk memanfaatkan layanan UHC:
1. Saat berobat ke fasilitas kesehatan, sampaikan ke petugas pendaftaran bahwa akan berobat menggunakan UHC, lalu perlihatkan KTP dan KK
Baca Juga: Cara dan Syarat Daftarkan Bayi Baru Lahir Kepesertaan BPJS Kesehatan
2. Petugas akan mengecek di P-Care dan mengkonfirmasi pasien merupakan peserta JKN atau bukan
3. Jika pasien bukan peserta UHC, maka mendaftarkan diri melalui formulir di Puskesmas setempat
4. Jika pasien merupakan peserta JKN, bisa langsung berobat dengan fasilitas gratis
5. Bagi masyarakat yang tidak mampu, dengan status JKN non aktif, penyelesaian tunggakan dan denda dilakukan melalui Baznas Kota Bandung.***