"Pelaku ini diotaki oleh sodara R yang beberapa bulan lalu baru keluar dari sel tahanan, mengulangi kejahatan lainnya," tuturnya.
Imron mengungkapkan, kerugian yang dialami dari masing-masing minimarket tersebut diperkirakan mencapai Rp35 juta.
Baca Juga: Sempat Ditodong Senjata dan Disandera, Pegawai Minimarket di Kota Bekasi Berhasil Kabur dan Teriak
Kedua pencuri dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara dua penadah dikenakan Pasal 480 atau Pasal 481 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan penadahnya atau penerima barang hasil kejahatan dikenakan pasal 480 atau pasal 481 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.***