Polisi Bekuk Maling Pembobol Minimarket di Padalarang dan Ngamprah, Dijalankan oleh 2 Orang

- 20 Juli 2022, 08:15 WIB
Keempat tersangka maling bobol minimarket di KBB diringkus kepolisian.
Keempat tersangka maling bobol minimarket di KBB diringkus kepolisian. /BUDI SATRIA/PRFM

"Pelaku ini diotaki oleh sodara R yang beberapa bulan lalu baru keluar dari sel tahanan, mengulangi kejahatan lainnya," tuturnya.

Imron mengungkapkan, kerugian yang dialami dari masing-masing minimarket tersebut diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Baca Juga: Sempat Ditodong Senjata dan Disandera, Pegawai Minimarket di Kota Bekasi Berhasil Kabur dan Teriak

Kedua pencuri dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara dua penadah dikenakan Pasal 480 atau Pasal 481 dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun dan penadahnya atau penerima barang hasil kejahatan dikenakan pasal 480 atau pasal 481 dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah