Aturan Kegiatan dan Atribut yang Dilarang Saat MPLS 2022 di Bandung, Termasuk Tugas Bawa Barang Merk Khusus

- 18 Juli 2022, 22:30 WIB
Ilustrasi siswa sekolah.
Ilustrasi siswa sekolah. /PRFM/

PRFMNEWS – Jadwal pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau dikenal pula Masa Orientasi Siswa (MOS) di Kota Bandung berlangsung tiga hari mulai 18-20 Juli 2022 secara tatap muka 100 persen.

Selama kegiatan MPLS 2022 di Kota Bandung, ada ketentuan atau aturan berupa aktivitas dan atribut yang boleh maupun dilarang dilakukan ataupun dibawa oleh para siswa baru.

Daftar kegiatan dan atribut yang boleh dan dilarang dilakukan selama pelaksanaan MPLS 2022 ini disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung berdasarkan SKB 4 Menteri dan Peraturan Wali Kota Bandung.

Baca Juga: Siswa Baru SMPN 1 Soreang Dapat 3 Materi Utama dalam MPLS

Panitia penyelenggara teknis kegiatan MPLS adalah para guru, dibantu oleh siswa yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK).

Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK, boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.

Lalu berdasarkan aturan, materi MPLS dibuat oleh satuan pendidikan dengan menekankan pada pendidikan karakter dan pembiasaan implementasi profil pelajar Pancasila, serta tidak boleh ada unsur perpeloncoan.

Baca Juga: 47 Daftar Istilah Makanan Saat MPLS atau MOS, Ada Permen Maksiat dan Mall Cilandak

Kegiatan MPLS juga tidak boleh memberatkan siswa dan orang tua siswa, baik dari aspek fisik maupun materi.

Jika MPLS dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.

"Namun, ada pengecualian bagi sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas Pendidikan terkait," ucap Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar melalui keterangan tertulisnya.

Hikmat lanjut menjelaskan, sekolah wajib menyediakan sarana dan prasarana pendukung MPLS, seperti ruang kelas yang representatif, toilet, tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, hand sanitizer, masker cadangan, tempat sampah, dan lainnya.

Baca Juga: Covid-19 di Kota Bandung Sentuh Angka Tertinggi dalam 3 Bulan Terakhir, Berikut Sebarannya di 30 Kecamatan

Sehingga dengan adanya fasilitas yang memadai, ujarnya, mampu membantu siswa dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru.

“Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah,” tuturnya.

Hikmat menegaskan, jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran selama MPLS, maka sanksi yang diberikan cukup berat yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah," ungkapnya.

Baca Juga: Contoh Yel-yel MPLS untuk Siswa Baru SMP, SMA,SMK,MA Tahun 2022, Populer, Menarik dan Enak Didengar

Berikut ini daftar contoh aktivitas yang dilarang dalam MPLS 2022 berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu.

2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).

3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.

4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Polisi Tembak Polisi, Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan dari Jabatan Kadiv Propam Polri

Selain itu, beberapa atribut yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS antara lain:

1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.

2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.

3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.

4. Alas kaki yang tidak wajar.

5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat

6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah