3.Kantor Kecamatan Ujungberung
- Akta Kematian
- Waktu 18-21 Juli 2022 pukul 09.00-14.00 WIB
- Terbuka untuk warga se-kota Bandung
Baca Juga: 3 Gelar Juara Singapore Open 2022 Diraih Indonesia, Presiden Jokowi Beri Ucapan Selamat
4.Kantor Kecamatan Bandung Kidul
- Akta Kematian
- Waktu 18-21 Juli 2022 pukul 09.00-14.00 WIB
- Terbuka untuk warga se-kota Bandung
5.Kantor Kecamatan Arcamanik, Gedebage, Bandung Kidul
-Akta Kelahiran
-Waktu 18-21 Juli 2022
Pukul 09.00-12.00 WIB (Pendaftaran)
Pukul 12.00-14.00 WIB (Pengambilan)
-Khusus warga kecamatan setempat
Persyaratan STKS:
1.Mengisi formulir STKS
2.Kartu Keluarga tempat tinggal asal
3.KTP-el pemohon
4.Surat Pengantar RT/RW untuk pembuatan STKS
5.Pas Foto 3x4 (3 lembar)
Persyaratan Perekaman KTP-el:
1.Fotokopi KTP
2.Belum pernah rekam KTP-el
3.Minimal berusia 17 tahun
4.Untuk disabilitas lengkap dengan:
- Pendampingan dari pihak keluarga
- Nomor HP yang bisa dihubungi