Aset Sitaan Doni Salmanan Rp64 Miliar dari 126 Item Barang Bukti Kasus Qoutex

- 5 Juli 2022, 16:00 WIB
Doni Salmanan dititipkan ke Lapas Kebon Waru
Doni Salmanan dititipkan ke Lapas Kebon Waru /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir

PRFMNEWS – Penyidikan tersangka kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan melalui aplikasi Quotex masih terus berlanjut.

Tersangka kasus Quotex Doni Salmanan berikut barang bukti aset sitaan hasil penipuan investasi opsi biner itu sudah dilimpahkan tahap II dari penyidik Dittipidsiber ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung.

Total barang bukti hasil sitaan kasus Quotex Doni Salmanan yang dilimpahkan hari ini ke Kejari Bale Endah berjumlah 126 item dengan nilai aset mencapai Rp64 miliar.

Baca Juga: Doni Salmanan Dititipkan Di Rutan Kebon Waru Bandung untuk Ditahan Sebelum Jalani Sidang di Bandung

"Tahap II dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA, Selasa 5 Juli 2022.

Adapun barang bukti aset yang disita, lanjut Reinhard, berasal dari tersangka, istri tersangka, dan 15 saksi, termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Aset yang disita tersebut antara lain, tas pria Dior senilai Rp30 juta diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar.

Baca Juga: Penyidikan Selesai, Doni Salmanan Segera Jalani Sidang Kasus Quotex

Uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktovian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia. Lalu, uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar.

Penyidik juga menyita 43 barang bukti dari istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrian Fauzan, di antaranya belasan sepeda motor, pakaian dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsche.

Dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborghini, dan sejumlah dokumen.

Baca Juga: Masuk Babak Baru, Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Doni Salmanan

Penyidik menduga Doni Salmanan membagikan uang miliknya ke sejumlah pihak termasuk publik figur untuk meningkatkan popularitasnya.

Upaya tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan Doni Salmanan untuk menarik perhatian orang, agar mau berinvestasi menggunakan aplikasi opsi biner Quotex.

Sementara dalam perkara ini, penyidik menerima laporan dari para korban yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.

Baca Juga: Dapat Saweran Rp1 M dari Doni Salmanan, Reza Arap Hanya Balikan Rp950 Juta, Polisi Beberkan Alasannya

“Belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex melapor. Untuk itu, saya mengimbau korban dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk,” tutur Reinhard.

Menurutnya, laporan tersebut diperlukan agar saat nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga: Lama Tak Jumpa Doni Salmanan, Dinan Fajrina Ungkap Kerinduannya Lewat Lagu Ini

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Kemudian juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x