Pemkot Bandung Baru Serap Dana Transfer 35,91 Persen Hingga Pertengahan Juni 2022, Ternyata Ini Penyebabnya

- 24 Juni 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi dana transfer untuk Pemkot Bandung
Ilustrasi dana transfer untuk Pemkot Bandung /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung baru melakukan realisasi penyerapan Dana Transfer sebesar 36,91 persen hingga pertengahan Juni, atau tepatnya 16 Juni 2022.

Dana Transfer ini berasal dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan data yang diterima Redaksi Radio PRFM pada Kamis, 23 Juni 2022, dari Pagu sebesar Rp3.613.688.489.942, Pemkot Bandung baru merealisasikan penyerapan Dana Transfer sebesar Rp1.297.584.296.281.

Dana Transfer ini terdiri dari berbagai instrumen. Adapun instrumennya yakni:

Baca Juga: Perempat Final Piala Presiden 2022, Bos Persib Bandung Ungkap Kemungkinan Penggunaan Stadion SJH

Dana Transfer Pemerintah Pusat
a. Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam.
b. Dana Alokasi Umum.
c. Dana Alokasi Khusus Fisik.
d. Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Ada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang seharusnya mendapatkan Dana Alokasi Umum Fisik di lingkungan kerja Pemkot Bandung. Enam OPD tersebut adalah:

a. Dinas Pendidikan.
b. Dinas Kesehatan.
c. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
d. Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga.
e. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
f. Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Tidak Bisa Sembuh Total? Sebelum Kena Diabetes Sebaiknya Cegah dengan 9 Cara dari dr Saddam Ismail Ini

Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkot Bandung sebesar Rp63.677.146.000.

Sampai saat ini ( hingga 16 Juni 2022), Pemkot Bandung belum mendapatkan penyaluran dari Pemerintah Pusat karena harus memenuhi langkah langkah berikut ini :

a. Percepatan pelaksanaan lelang pengadaan barang / jasa.
b. Pelaksanaan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atas pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.
c. Segera melakukan penginputan data kontrak pada aplikasi OMSPAN.
d. Pelaksanaan reviu APIP atas data-data yang telah di-upload.
di OMSPAN oleh OPD.
e. Upload foto atas kontrak yang mendapatkan penyaluran SP2D BUN.
f. Mengajukan permintaan penyaluran DAK Fisik ke KPA. Penyaluran DAK Fisik melalui aplikasi OMSPAN.

Terkait langkan percepatan untuk mendapatkan penyaluran DAK, Pemkot Bandung diberi batas waktu hingga 21 Juli 2022.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan: Pemukim Israel Tikam Pria Palestina hingga Tewas

Lebih lanjut, Alokasi DAK Non Fisik untuk Pemerintah kota Bandung sebesar Rp.682.399.021.000 dengan capaian realisasi Penyaluran tahap I untuk Pemkot Bandung sebesar Rp133.461.292.254 atau sebesar 19,56 persen.

OPD Penerima DAK Non Fisik untuk Pemerintah Kota Bandung:
a. Dinas Pendidikan.
b. Dinas Kesehatan.
c. Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.
d. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
e. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
f. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
g. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
h. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan: Pemukim Israel Tikam Pria Palestina hingga Tewas

Dalam dokumen yang dilansir Redaksi Radio PRFM, penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan dalam dua tahap, kecuali dana BOS dan Tunjangan Guru, Penyaluran DAK Nonfisik mempertimbangkan kinerja penyerapan Pemerintah Daerah, dengan minimal penyerapan 50 persen sebagai syarat salur tahap berikutnya.

Kegiatan DAK Non Fisik pelaksanaan kegiatannya sendiri harus mengacu pada petunjuk teknis K/L masing-masing Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu sangat diperlukan peran APIP dalam pengawasan penyerapan DAK Nonfisik guna meningkatkan ketercapaian output dan outcome serta belanja yang efektif dan efisien.

Sebagai ringkasan, seluruh bidang / sub bidang DAK Fisik Tahun Anggaran 2022 Pemkot Bandung belum mendapatkan penyaluran dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Jokowi Dijadwalkan Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin pada 30 Juni, Bawa Misi Penting

Hal ini dikarenakan sampai dengan saat ini masih dalam proses untuk melakukan lelang maupun e-catalog di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Terakhir, seluruh persyaratan penyaluran DAK Fisik Pemkot Bandung harus disampaikan paling lambat 7 Juli 2022.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x