PRFMNEWS - DPRD Kota Bandung memanggil salah satu developer perumahan di Cibaduyut Wetan, Kecamatan Bojongloa Kidul.
Pemanggilan itu dilakukan atas adanya polemik pengelolaan sampah yang dikeluhkan warga Komplek Singgasana Pradana.
Pemanggilan ini diinisiasi oleh Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung. Berdasarkan informasi yang diterima, NasDem memanggil pihak developer karena rencana pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) di perumahan itu menuai polemik dari warga.
Baca Juga: Kota Bandung PPKM Level 1, Ketua DPRD Dorong Pemkot Gelar Kembali CFD
"Awalnya ini ada aspirasi warga di perumahan. Terkait penentuan titik TPS, pembangunan TPS dan ketidakjelasan terkait pengeloaan sampah di perumahan," kata anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Nasdem, Heri Hermawan di temui di Gedung DPRD kota Bandung, Selasa 14 Juni 2022.
Heri mengungkap, awalnya pihak developer dengan warga telah dipertemukan untuk membahas polemik pengelolaan sampah pada tahun 2020. Dari hasil pertemuan, ada beberapa kesepakatan mengenai rencana pembangunan TPS yang digarap pihak developer.
"Sudah 2-3 kali dikumpulkan dari pihak pengembang, ikatan warga, aparat kewilayahan untuk berembug. Intinya kita mengarahkan supaya penentuan titik TPS, pembangunan dan pengelolaan sampahnya itu didasarkan pada regulasi yang sudah ada saja," jelasnya.
Namun berjalannya waktu, TPS yang dibangun ditentang oleh warga di komplek perumahan. Warga keberetan karena pembangunan TPS itu tak sesuai dengan kesepakatan awal.