Uji emisi merupakan kewajiban setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi (memiliki kendaraan) untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
Uji emisi dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang dan Kendaraan dan Bermotor Lama.***