Apakah Boleh Menggunakan Sediaan Obat Mata Dalam Bentuk Serbuk? Simak Berikut Ini

- 28 April 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi mata gatal
Ilustrasi mata gatal /Pixabay/ victorvote

PRFMNEWS – Apakah Anda pernah mendengar atau melihat obat mata sediaan dalam bentuk serbuk?

Karena selama ini tentunya kita sudah terbiasa melihat obat mata dalam bentuk larutan.

Lalu bagaimana  sediaan obat mata dalam bentuk serbuk, apakah aman untuk digunakan?

Dilansir dari Instagram @bpom_ri yang bersumber dari Farmakope Indonesia Edisi IV, bentuk sediaan obat mata yang diizinkan yaitu ada 4:

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

1. Salep

2. Larutan

3. Suspensi

4. Strip Kerta Steril

Sehingga Anda bisa melihat diantara empat tersebut tidak disebutkan adanya sediaan obat mata dalam bentuk serbuk.

Selain itu berikut ini ketentuan sediaan obat mata:

Baca Juga: Bolehkah Konsumsi Propolis Setiap Hari? dr. Zaidul Akbar Berikan Saran Begini

1. Harus steril

2. Bebas partikel

3. Jika dalam bentuuk larutan, maka larutan tersebut harus isotonik

4. Dibuat dan dikemas di fasilitas pembuatan obat yang steril dan memenuhi aspek Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)

5. Tidak menyebabkan iritasi pada mata

“Jadi kalau ada obat yang diaplikasikan pada mata dengan bentuk sediaan selain yang diizinkan dan tidak memenuhi kriteria sediaan obat mata, maka obat tersebut pasti tidak aman, jadi jangan digunaan yaaaa,” seperti dilansir prfmnews.id melalui unggahan @bpom_ri.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Instagram @bpom_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah