Pengeroyok Anak di Ciwalengke Majalaya yang Viral Ternyata Bocah di Bawah Umur yang Sempat Palak Korban

- 18 April 2022, 14:52 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pengeroyokan seorang anak di Ciwalengke Majalaya yang dijadikan barang bukti oleh Polisi.
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pengeroyokan seorang anak di Ciwalengke Majalaya yang dijadikan barang bukti oleh Polisi. /Budi Satria/prfmnews

Mirisnya, semua tersangka yang telah diamankan masih berusia di bawah 17 tahun.

"Yang memenuhi unsur sebagai tersangka itu 4 orang," urainya.

Para tersangka dijerat dengan pasal melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah