Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Saat Tarawih di Bandung Diringkus Polisi, 16 Motor Jadi Barang Bukti

- 13 April 2022, 13:00 WIB
Empat pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di Kabupaten Bandung.
Empat pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di Kabupaten Bandung. /Budi Satria/Prfmnews

Biasanya, sasaran motor yang curi adalah motor matic karena dinilai lebih mudah untuk dijual kembali.

Baca Juga: Sejarah UPI Bandung, Kampus yang Dibangun dari Bekas Vila hingga Menjadi Top 3 Universitas di Indonesia

Bagi warga yang merasa kehilangan motor bisa mengecek motor hasil curanmor para pelaku ini ke Mapolresta Bandung.

"Bisa datang ke Polresta Bandung untuk mencari info apakah motornya kami amankan, dan mungkin nanti akan kami share di instagram Polresta Bandung," ujarnya.

"Sementara mereka dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah