Biasanya, sasaran motor yang curi adalah motor matic karena dinilai lebih mudah untuk dijual kembali.
Bagi warga yang merasa kehilangan motor bisa mengecek motor hasil curanmor para pelaku ini ke Mapolresta Bandung.
"Bisa datang ke Polresta Bandung untuk mencari info apakah motornya kami amankan, dan mungkin nanti akan kami share di instagram Polresta Bandung," ujarnya.
"Sementara mereka dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.***