Mabes Polri Ajak Pengrajin Senapan Angin di Bandung Jangan Terjebak Iming-iming Pembuatan Senjata Api Rakitan

- 25 Maret 2022, 15:55 WIB
Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Kasmen saat sosialisasi kepada para pengrajin senapan angin di Kp. Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat 25 Maret 2022.
Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Kasmen saat sosialisasi kepada para pengrajin senapan angin di Kp. Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat 25 Maret 2022. /Mabes Polri

PRFMNEWS - Guna mengantisipasi penyalahgunaan senapan angin, Tim Mabes Polri melakukan sosialisasi kepada para pengrajin senapan angin di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada hari ini Jumat, 25 Februari 2022.

Kasubdit II Dit Kamneg BIK Polri Kombes Pol Kasmen saat memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan pihaknya memberikan pembinaan kepada para pengrajin senapan angin di Galumpit Kabupaten Bandung agar tidak terjebak dalam iming-iming pembuatan senjata api rakitan.

"Silahturahmi dan sosialisasi ini kami memberikan pembinaan kepada para pengrajin agar tidak membuat senapan angin diluar ketentuan," ujarnya.

Menurut Kombes Pol Kasmen, ketentuan yang diperbolehkan dalam pembuatan senapan angin adalah kaliber 4.5mm dan diperuntukan khusus atlit pemula perbakin.

Baca Juga: BEBEDUGAN, Pilihan Buffet dari Buka Puasa Hingga Lebaran di Mercure Bandung City Centre

"Karena senapan angin yang dibolehkan adalah kaliber 4.5 mm dan digunakan untuk atlit pemula perbakin bukan untuk pemburu hewan atau membunuh hewan yang dilindungi," ujarnya.

Perlu diketahui, untuk mengedukasi dan mensosialisasikan aturan hukum kepada masyarakat. Bahwa senapan angin digunakan sebagai alat olahraga dan telah diatur dalam Perpol Nomor satu Tahun 2022.

"Bentuk perijinannya produksi senapan angin kaliber 4.5mm harus ada ijin produksi yang diterbitkan oleh Baintelkam Mabes Polri dan kalau ada yang membuat 5.5 mm itu berarti melanggar aturan," ucap Kombes Pol Kasmen.

Lebih lanjut, Kombes Pol Kasmen menghimbau kepada seluruh pengrajin senapan angin untuk tidak terjebak dalam membuat senapan angin yang diluar ketentuan. Karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x