PRFMNEWS - Informasi terkait biaya pemakaman terkadang masih belum banyak diketahui masyarakat.
Tarif pemakaman atau Retribusi pemakaman sebenarnya sudah diatur dalam aturan resmi dari pemerintah daerah.
Berikut biaya pemakaman di Kota Bandung yang berlaku pada tahun 2022 berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2017.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Dinas Cipta Bintar Harus Bisa Memastikan Layanan Pemakaman Tanpa Pungli
- Penyediaan lahan makam Rp25 ribu (per makam untuk 1 tahun)
- Perpanjangan penggunaan makam Rp20 ribu (per tahun)
- Pembongkaran makam Rp75 ribu (per makam)
- Penyediaan makam tumpang Rp75 ribu (per makam)
Baca Juga: Pemakaman Khusus Covid-19 di Kota Cimahi Penuh, Pemkot Siapkan Lahan Baru
- Perpanjangan penggunaan makam tumpang Rp30 ribu (per tahun)