Jika memilih untuk mengambil sendiri, pemohon bisa datang ke kantor Disdukcapil sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan dan memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Di antaranya, memakai masker, dicek suhu tubuhnya, dan mencuci tangan.
Sementara itu, khusus layanan perekaman KTP-el karena adanya kontak fisik secara langsung antara pemohon dengan petugas. Maka pelaksanaan perekaman tersebut ditunda untuk sementara waktu.
Pelayanan dokumen kependudukan di kantor kecamatan tetap dilaksanakan namun dibatasi untuk keperluan yang mendesak dengan menyesuaikan waktu pelayanan pada loket paten di kecamatan, serta mengoptimalkan pencetakan KTP-el yang print ready record (PRR) dan suket.