PT KAI Gusur Masjid di Bandung untuk Bangun Minimarket? Begini Faktanya

- 1 Februari 2022, 19:30 WIB
Bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung
Bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung /Tangkap Layar Google Maps.

PRFMNEWS - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) diisukan menggusur bangunan masjid di Jalan Cihampelas Nomor 149 Kota Bandung untuk kemudian dibangun minimarket.

Isu tersebut muncul dari Pemerhati Politik dan Kebangsaan bernama M Rizal Fadilah. Dalam sebuah artikelnya, Rizal menuding PT KAI menggusur bangunan Masjid Nurul Ikhlas di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung untuk membangun minimarket.

Redaksi PRFM mengonfirmasi hal ini kepada PT KAI, khususnya Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo.

Baca Juga: Polemik Masjid Nurul Ikhlas Cihampelas Bandung, Begini Argumen Rizal dan PT KAI

Dalam keterangannya, Kuswardoyo menegaskan PT KAI tidak menggusur bangunan masjid di Jalan Cihampelas Nomor 149. Justru sebaliknya, PT KAI sedang membangun masjid di alamat tersebut.

Untuk itu, Kuswardoyo menjelaskan duduk perkara terkait isu penggusuran sebuah bangunan masjid yang juga disebut bangunan cagar budaya di Jalan Cihampelas.

Aset di jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung kata Kuswardoyo, adalah aset perusahaan milik PT KAI yang diperoleh dari pembelian tahun 1954 dengan akta jual beli Nomor 232 tanggal 30 Juni tahun 1954.

"Aset tersebut kemudian digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh tujuh orang pegawai PT KAI dan keluarganya," kata Kuswardoyo, Sabtu 29 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Alasan PT KAI Eksekusi Rumah Warga yang Berada di Jalan Jawa Kota Bandung

Tahun 2007 para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia. Kecuali ahli waris dari satu orang pegawai atas nama Hadi Winarso yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan.

"Tahun 2014 diketahui rumah perusahaan (eks Hadi Winarso) tersebut digunakan sebagai rumah tempat ibadah (Mushola) oleh Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso," kata Kuswardoyo.

Atas situasi ini, tegas Kuswardoyo, PT KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Selanjutnya Hari Nugraha melaporkan PT KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.

Baca Juga: Begini Jawaban PT KAI yang Dianggap Semena-mena Bongkar Rumah Warga Jalan Anyer Dalam Kota Bandung

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh PT KAI.

Menurut Kuswardoyo, bangunan yang diklaim sebagai Masjid Nurul Ikhlas itu tidak terdaftar baik di Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Kantor Urusan Agama (KUA).

"Serta sdr Hari Nugraha tidak dapat menunjukan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut, selanjutnya kasus dihentikan oleh Polda Jabar," ungkapnya.

Kuswardoyo melanjutkan, pada tahun 2017 silam Hari Nugraha melakukan penguasaan fisik atas aset di Jalan Cihampelas Nomor 149 dengan membongkar pagar PT KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah.

Tahun 2019 aset tersebut kembali di tertibkan oleh KAI dengan didampingi Aparat kewilayahan.

Baca Juga: Benarkah Erupsi Gunung Semeru Menyebabkan Perjalanan Kereta Api di Jatim Terganggu? Ini Jawaban PT KAI

Pasca penertiban tersebut, Hari Nugraha mengadu ke DPRD Kota Bandung dan pada pertemuan didapatkan hasil agar diselesaikan lewat jalur Hukum.

Selanjutnya PT KAI melaporkan Hari Nugraha yg telah melakukan penyerobotan terhadap aset PT KAI. Saat ini aset tersebut dalam penguasaan KAI.

"KAI tidak pernah membongkar rumah ibadah, KAI menertibkan rumah perusahaan dari fihak yang ingin menguasai aset negara tersebut secara tidak sah," kata Kuswardoyo.

Kuswardoyo menegaskan, saat ini di lokasi tersebut (Jalan Cihampelas Nomor 149) sedang dibangun sebuah masjid oleh PT KAI.

"Pembangunan tersebut sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag Kota Bandung tanggal 2 September 2020. Dan mendapat ijin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang," papar Kuswardoyo.

"Proses Pembangunan masjid saat ini, sudah mencapai 90 persen dari target yang direncanakan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M Rizal Fadillah menilai, PT KAI melakukan tindakan sewenang-wenang dengan membongkar bangunan yang telah lama digunakan sebagai Masjid Nurul Ikhlas.

"Masjid Nurul Ikhlas adalah bangunan Cagar Budaya berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya," kata Rizal seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resminya yang beredar di media sosial WhatsApp, Sabtu 29 Januari 2022.

Menurut Rizal, Masjid Nurul Ikhlas tercantum dalam daftar bangunan Cagar Budaya Kawasan 17 Cipaganti Nomor 986.

"Bangunan Belanda yang telah diubah dengan ornamen Sunda dan telah menjadi Masjid unik yang lebih layak," ujarnya.

"Perselisihan sebenarnya belum diselesaikan secara hukum," imbuh Rizal.

Rizal menabahkan, kawasan Cihampelas yang menjadi ruang kegiatan usaha, tidak boleh dilecehkan oleh pihak manapun dengan menghancurkan peninggalan budaya.

"Masjid ornamen Sunda yang tidak bisa dipisahkan dari warisan Sunda dahulu harus dijaga," kata dia.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah