Oknum Guru Pesantren di Kabupaten Bandung Cabuli Muridnya Sejak 2019, Begini Modus Jahatnya

- 10 Januari 2022, 20:10 WIB
Pelaku pencabulan kepada 3 santriwati di Kabupaten Bandung ditangkap polisi.
Pelaku pencabulan kepada 3 santriwati di Kabupaten Bandung ditangkap polisi. /BUDI SATRIA/PRFM

Korban yang masih anak-anak itu akhirnya pasrah karena segan dengan pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.

Baca Juga: Klarifikasi Beredarnya Foto Wagub Jabar dengan Korban Pemerkosaan di Bandung, Uu Ruzhanul Ulum Bilang Begini

"Karena segan dengan pemimpin pondok pesantren akhirnya pasrah dan terjadi pencabulan," katanya.

Joko menjelaskan, lokasi pencabulan itu semuanya dilakukan di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bandung.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x