Korban yang masih anak-anak itu akhirnya pasrah karena segan dengan pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren.
"Karena segan dengan pemimpin pondok pesantren akhirnya pasrah dan terjadi pencabulan," katanya.
Joko menjelaskan, lokasi pencabulan itu semuanya dilakukan di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bandung.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun," ucapnya.***