PRFMNEWS - Seorang warga Bandung membagikan cerita dirinya ketika mendadak dihadang debt collector dari perusahaan leasing di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, belum lama ini.
Ia dihadang oleh debt collector perusahaan leasing dengan tuduhan menunggal cicilan motor. Padahalan motor yang dikendarai warga Bandung itu dibeli secara tunai (cash).
Warga Bandung tersebut dihadang debt collector pada Jumat 31 Desember 2021 lalu. Cerita tersebut baru ia bagikan pada Jumat 7 Januari 2022.
Dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @romansasopirtruck, warga Bandung tersebut menceritakan kronologi penghadangan debt collector di Majenang.
Saat perjalanan pulang menuju Bandung dari Wonosobo, Jawa Tengah, di daerah Majenang tiba-tiba dihadang seorang pria bermotor dengan perawakan tegap mengenakan baju hitam.
"Karena diadang, saya turunin kecepatan motor, sampai sini ga ada kecurigaan apa-apa," ucap korban via @romansasopirtruck.
Ternyata disebelah kanan korban juga ada satu motor yang ikut memepet dirinya. Akhirnya warga Bandung itu menghentikan laju kendaraannya.
"Setelah beberapa motor menghadang, orang-orang tersebut turun dari motor dan menginterogasi saya, menyuruh saya untuk turun dari motor," ujarnya.