4 Pelaku Baru Ditangkap, Kasus Pemerkosaan Remaja 14 Tahun di Bandung yang Dijual Via Michat

- 4 Januari 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /PRFM News

“Ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Kami memastikan kasus ini menjadi salah satu fokus yang akan segera diungkap dan diselesaikan,” tuturnya.

Ia pun menyebut, terkait kasus cabul dan eksploitasi anak yang menimpa TP ini, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SV (16), IM (18) dan MS (18) sebagai penyedia jasa layanan PSK online melalui aplikasi MiChat di Bandung.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah