“Ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Kami memastikan kasus ini menjadi salah satu fokus yang akan segera diungkap dan diselesaikan,” tuturnya.
Ia pun menyebut, terkait kasus cabul dan eksploitasi anak yang menimpa TP ini, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ancamannya 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SV (16), IM (18) dan MS (18) sebagai penyedia jasa layanan PSK online melalui aplikasi MiChat di Bandung.***