Jangan Kaget Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Berikut Rinciannya

- 1 Januari 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi parkir motor
Ilustrasi parkir motor /prfmnews

PRFMNEWS - Tarif parkir di Kota Bandung naik per hari ini, Sabtu 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif parkir ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung sejak akhir Desember 2021 lalu.

Tarif parkir untuk kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) di Kota Bandung mengalami kenaikan tarif dari tahun sebelumnya.

Sementara tarif Layanan Parkir Baru untuk tunai maupun non tunai di Kota Bandung ini diatur berdasarkan Perwal Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Dugaan KDRT Viral Bandung, Korban Sempat Diinjak dan Dibujuk Bercerai

Ada tiga zona pembagian tarif parkir kendaraan motor di Kota Bandung, yakni zona pusat kota, zona penyangga, dan zona pinggiran.

Akun instagram UPT Parkir Dishub Bandung @uptparkirkotabandung menyebut penyesuaian tarif parkir ini bertujuan sebagai acuan pengendalian arus lalu lintas dalam rangka mengurangi kemacetan demi terciptanya kelancaran lalu lintas di Kota Bandung.

Beberapa titik parkir pun sudah dipasang papan pengumuman tarif terbaru parkir di Kota Bandung.

Berikut daftar tarif parkir Kota Bandung mulai hari ini, Sabtu 1 Januari 2022 yang dibagi ke dala tiga zona.

1. Tarif Parkir Zona Pusat Kota

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di pusat Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara sampai Jalan Padjajaran

- Bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan)

- Bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima)

- Bagian barat sampai Jalan Waringin

Baca Juga: Problem Pertama Ridwan Kamil pada 2022, Harga Gorengan Naik Signifikan

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp7.000 per jamnya

- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp7.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp5.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp5.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp3.000 per jamnya.

2. Tarif Parkir Zona Penyangga

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Penyangga Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara Jalan Padjajaran sampai Simpang Dago

- Bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta

- Bagian timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum

- Bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang

Baca Juga: Evan Dimas Buka Suara Hadapi Thailand di Leg 2 Final Piala AFF 2020


Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya

- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp4.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp4.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.

3. Tarif Parkir Zona Pinggiran

Berdasarkan klasifikasi zona yang ditetapkan Dishub, kawasan parkir di Zona Pinggiran Kota Bandung terbagi atas:

- Bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut (Puncak Ciumbuleuit)

- Bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi

- Bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru

- Bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi)

Baca Juga: Kemendag: Telur, Minyak Goreng, dan Cabai akan Turun Setelah Tahun Baru

Sementara untuk tarif layanan parkir baru yang diberlakukan yakni:

- Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan/trailer/container sebesar Rp6.000 per jamnya

- Kendaraan jenis bus atau truk sebesar Rp6.000 per jamnya.

- Kendaraan jenis angkutan barang jenis box dan pickup sebesar Rp3.000 per jamnya

- Kendaraan jenis roda empat lain atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per jamnya

- Sepeda motor, sebesar Rp2.000 per jamnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah