"Lima orang sindikat spesialis pembobol brangkas minmarket ini menggunakan gunting raja dan seperangkat alat las," kata Joko.
Pada saat dilakukan penangkapan, satu dari lima tersangka ini melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan hadiah timah panas di kaki pelaku.
"Kita berikan tindakan terukur di kakinya," sebutnya.
Baca Juga: Sandi Uno: Wanita Memiliki Peran Besar dalam Memajukan UMKM
Dari penangkapan itu polisi menemukan sebanyak 15 barang bukti mulai dari linggis, kapak, dongkrak, hingga beberapa barang hasil curian.
"Ada juga kendaraan yang digunakan untuk angkut barang hasil curian serta berangkas itu mereka bawa ke salah satu rumah," sebutnya.
Dari hasil membobol berangkas, pelaku ini meraup uang hingga lebih dari Rp100 juta.
"Kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.***