Mukota Kadin Kota Bandung Jadi Polemik, Mang Gana: Tidak Sesuai AD/ART

- 27 November 2021, 07:12 WIB
Graha Kadin Kota Bandung
Graha Kadin Kota Bandung /Google Maps


PRFMNEWS - Jelang pelaksanaan Musyawarah Kota (MUKOTA) Ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bandung Tahun 2021 menimbulkan polemik.

Hal ini disebabkan adanya ketidaksesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN. Hal tersebut didasari pada persyaratan yang wajib dipenuhi yakni wajib menyertakan kehadiran rapat dan kegiatan yang dilaksanakan KADIN kota Bandung yang dibuktikan dengan daftar hadir serta dokumentasi kegiatan yang diikuti.

Salah satu calon Ketua KADIN Kota Bandung periode 2021-2026 Drs. H. R. Subchan Daragana, mengatakan persyaratan itu dinilainya tidak sesuai dengan AD/ART KADIN dan PO KADIN, serta Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia No. : Skep/047/DP/VI/2018, tentang Peraturan Organisasi Mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/ Kota KADIN.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Rachel Vennya Segera Disidang Kasus Kabur Karantina

Informasi yang diterima redaksi PR FM, dalam AD/ART KADIN dan PO KADIN, tidak disebutkan syarat calon Ketua yang harus melampirkan bukti kehadiran dalam rapat dan kegiatan yang dilaksanakan oleh KADIN.

Sementara jika mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pengurus KADIN Indonesia No. : Skep/047/DP/VI/2018, tentang Peraturan Organisasi mengenai Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/ Kota KADIN.

Syarat calon Ketua yaitu pencalonan harus disampaikan secara tertulis, setiap anggota berhak mencalonkan sebagai Ketua dengan ketentuan perusahaannya terdaftar sebagai anggota dalam dua tahun berturut-turut sampai dengan tahun berjalan, dengan dibuktikan kepemilikan KTA-B KADIN pada KADIN Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Kadin Kabupaten Bandung Siap Kerjasama dengan Pemkab Bandung Bantu UMKM Naik Kelas

Selain itu, menurut Gana, calon Ketua harus berpengalaman dan pernah terlibat dalam kepengurusan KADIN atau Asosiasi/Himpunan di tingkat nasional, provinsi, atau Kabupaten/ Kota, yang dibuktikan dengan dokumen yang mendukungnya, menyampaikan visi misi secara tertulis, wajib menandatangani Surat Pernyataan (Pakta Integritas Kadin), dan persyaratan lainnya.

Untuk itu Mang Gana sapaan akrabnya menerangkan, KADIN dikenal sebagai organisasi bisnis yang terdiri dari personal inteluktual yang berprofesi bisnis yang dikelola dengan sangat baik, dan berwibawa karena senantiasa menegakkan ketentuan peraturan organisasi yang berlaku di KADIN.

Untuk itu, Gana meminta pelaksanaan MUKOTA Ke-VIII KADIN Kota Bandung yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu 1 Desember 2021 bertempat di Hotel Papandayan Kota Bandung ini, sudah semestinya mematuhi peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku di organisasi KADIN, serta tidak boleh menambah atau mengurangi apa yang sudah ditetapkan oleh AD-ART KADIN dan Peraturan Organisasi.

Baca Juga: Serentak Diadakan Semua Polsek di Kota Bandung, Ini Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Sabtu 27 November

Tidak hanya itu Gana berharap pelaksana Mukota KADIN wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Pedoman Penyelenggaraan Mukab/Mukota KADIN yang diterbitkan oleh Jawa Barat, dan wajib melaksanakan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi dengan KADIN Jawa Barat terkait penyelenggaraan Mukab/Mukota KADIN.

Tim redaksi PRFM masih mencoba mengkonfirmasi kepada pihak Mukota KADIN Kota Bandung terkait hal ini.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah