Pada penangkapan, Polisi menemukan barang bukti berupa senjata tajam.
Senjata tajam itu digunakan untuk menganiaya korban dan juga untuk merusak motor korban.
Baca Juga: Begini Sikap Arteria Dahlan Saat Ibunya Dimaki Perempuan yang Mengaku Keluarga Jenderal TNI
"Kita temukan dua senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban dan melakukan pengrusakan terhadap motor korban," ujarnya.
Dari dua tersangka ini, salah satunya masih di bawah umur.
Oleh karenanya salah satu tersangka dijerat dengan pasar berlapis tentang penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam yang masing-masing memiliki ancaman hukuman 9 dan 10 tahun.
Baca Juga: Cara Menghadapi Masalah dengan Anjuran di Surat Al-Fatihah, Menurut Ustadz Hanan Attaki
"Salah satu pelaku ini di bawah umur, pelaku yang di bawah umur ini kita tetapkan sistem peradilan anak dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Korban sendiri mengalami luka di bagian kepala, punggung, kaki, dan tubuh sehingga sempat dirawat di rumah sakit.***