Ini Isi Perwal Terbaru PPKM Kota Bandung, Ada Penekanan Terkait Syarat Perjalanan

- 17 November 2021, 20:28 WIB
Jalan Asia Afrika Kota Bandung. Kini Kota Bandung sudah berstatus daerah PPKM level 2
Jalan Asia Afrika Kota Bandung. Kini Kota Bandung sudah berstatus daerah PPKM level 2 /Haidar Rais/Prfmnews.id

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung kembali menerbitkan Perwal terbaru untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Perwal terbaru ini ditetapkan Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada Rabu 17 November 2021.

Perwal terbaru ini adalah Perwal Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.

Selain itu Perwal terbaru Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung sekaligus menggantikan Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.

Baca Juga: Meski Dikenal Ampuh Cerahkan Kulit Seketika, 9 Kosmetik Berbahan Merkuri Ini Berbahaya Menurut BPOM

Terdapat dua ayat terbaru yang ditambahkan dalam Perwal Nomor 109 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di Kota Bandung.

Dua ayat terkini yang ada di dalam Perwal terbaru PPKM Level 2 di Kota Bandung tersebut yakni:

1. Setiap orang di daerah kota yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yakni dengan memakai masker sesuai standar dengan benar. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Setiap orang yang melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api, wajib memenuhi persyaratan perjalanan domestik yang diatur oleh Satgas Covid-19 Nasional.

Sebagai penjelasannya, aturan atau syarat perjalanan kini mengacu pada surat edaran Satgas Covid-19 Satgas Nomor 22 Tahun 2021.

Pelaku perjalanan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Perjalanan via udara

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa dan Bali, baik perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Jawa Bali wajib menunjukkan:

Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif RT - PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:

Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif test RT-CR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Perjalanan via laut dan darat

Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan:

Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau;
Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Bagaimana syarat perjalanan di wilayah aglomerasi dan mana saja kelompok yang dibebaskan dari syarat perjalanan? Cek di halaman selanjutnya.

Kawasan aglomerasi

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.

Khusus kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di Jawa Bali wajib menunjukkan:

Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan
Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Ketentuan syarat perjalanan ini dikecualikan bagi kelompok:

Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa Bali
Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang belum bisa divaksin, dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak bisa divaksinasi.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x