"Ada masalah pribadi mungkin korban ini sering mengajak berkelahi atau nantang berkelahi terutama terhadap pelaku U," paparnya.
Pada saat penganiayaan, korban mengalami luka bacok di bagian kepalanya hingga alami pendarahan yang luar biasa.
Baca Juga: Jelang Nataru Pemkot Bandung akan Perketat Kegiatan Demi Cegah Gelombang 3 Covid-19
"Pasal yang dipersangkakan pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun," ungkapnya.***