Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 25 September 2021

- 25 September 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi. Jadwal SIM Keliling Kota Bandung
Ilustrasi. Jadwal SIM Keliling Kota Bandung /PRFMNEWS.

PRFMENWS - Artikel berikut ini berisi tentang lokasi dan jadwal pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM keliling hari ini, Sabtu 25 September 2021.

Terdapat dua lokasi pelayanan SIM keliling Kota Bandung yang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Lokasi SIM keliling satu berada di BTM Cicadas, jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Lokasi SIM keliling dua berada di Pasar Modern Batununggal, jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung.

Baca Juga: Memasuki Akhir Pekan di Kota Bandung, Jembatan Pasupati arah Gerbang Tol Pasteur Macet Parah

Baca Juga: Segera Cek! Polresta Bandung Amankan 29 Motor Hasil Curian, Cek Nomor Rangka dan Nomor Mesinnya di Sini

Anda diwajibkan membawa KTP asli atau SUKET serta SIM yang masih berlaku.

Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemohon diharuskan melakukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut ini syarat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C di SIM keliling Kota Bandung:

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Gelombang Ketiga Covid-19 Bisa Saja Terjadi, Pelonggaran Aktivitas Bukan Tanda Aman

Baca Juga: Tim SAR Berhasil Temukan Gibran di Gunung Guntur, Setelah Dilaporkan hilang Sejak 19 September

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: HOAX: Layanan Internet Mati Total Satu Minggu

Baca Juga: Dua Kelurahan di Kecamatan Regol Kota Bandung Nol Kasus Covid-19

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x