Baca Juga: Dua Orang Curi Kotak Amal Masjid di Cibiru Kota Bandung, Terekam CCTV
Dana yang bersumber dari APBD Kota Cimahi digelontorkan Rp15 juta per satu unit rumah.
Dana yang bersumber dari Banprov Jabar digelontorkan Rp17,5 juta per satu unit rumah.
Dana yang bersumber dari DAK APBN digelontorkan Rp20 juta per satu unit rumah.
"Program ini akan dijadikan sebagai stimulan dengan tujuan utama swadaya masyarakat itu sendiri. Karena bantuan dari kami masih terbilang kecil, oleh karena itu mengharapkan masyarakat bisa berkolaborasi bersama kami untuk memebantu program perbaikan Rutilahu," ujar Nur.
Baca Juga: Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Cek Kriteria Pelamar
Pemerintah Kota Cimahi sendiri telah menyelesaikan verifikasi tahap satu terhadap rumah-rumah yang masuk dalam daftar perbaikan Rutilahu.
Adapun syarat yang harus dipenuhi calon menerima bantuan dana perbaikan Rutilahu yaitu:
1. Rumah merupakan milik sendiri dibuktikan dengan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan
2. Pemilik rumah termasuk dalam golongan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
3. Pemilik rumah belum pernah mendapatkan bantuan serupa selama lima tahun terakhir
4. Pihak keluarga membuat pernyataan sanggup menambah kekurangan biaya perbaikan Rutilahu.
"Untuk itu kolaborasi masyarakat sangat kami butuhkan. Karena dana bantuan perbaikan Rutilahu untuk per satu unit rumah terbilang kecil. Sedangkan perbaikan harus tuntas agar menjadi Rumah Layak Huni," ucap Nur.
Baca Juga: Pemprov Jabar Dorong Literasi Digital Bagi Remaja Masjid, Wagub Uu: Anak Muda Harus Terus Bergerak