PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan aturan terbaru terkait pembukaan tempat wisata di Bandung melalui Perwal Nomor 94 Tahun 2021.
Perwal 94 Tahun 2021 ini diterbitkan pada Jumat 10 September 2021 dan menggantikan Perwal 93 Tahun 2021.
Dalam Perwal terbaru ini, Pemerintah Kota Bandung mengizinkan sejumlah tempat wisata untuk beroperasi dalam rangka uji coba.
Baca Juga: Epidemiolog: Pandemi Tak Akan Selamanya, Paling Lama 6 Tahun
Jika sebelumnya hanya Saung Angklung Udjo, kali ini bertambah empat tempat wisata yang boleh buka.
Tempat wisata yang boleh buka itu adalah Kebun Binatang Bandung, Trans Studio Bandung, Karang Setra, dan Kiara Artha Park.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 16 ayat 6 Perwal Nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Termasuk Saung Udjo, Ini Daftar 20 Tempat Wisata yang Dilakukan Uji Coba Pembukaan di Pulau Jawa
Peraturan lebih detail terkait uji coba pembukaan tempat wisata diatur pada pasal berikutnya atau Pasal 7.
Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining pengunjung.
Kedua, waktu operasional dari pukul 10.00 - 16.00 WIB.
Baca Juga: Hanya Buka Penginapan dan Resto, Glamping Lakeside Ciwidey Segera Uji Coba Buka Tempat Wisatanya
Ketiga, kapasitas pengunjung paling banyak adalah 25 persen.
Keempat, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki tempat wisata.***