Selain itu perlu dicatat dan diketahui publik, aturan ganjil genap di Kota Bandung tidak berlaku bagi kendaraan dengan plat nomor D (Bandung Raya).
Kendaraan dengan plat nomor D tidak akan terpengaruh aturan ganjil genap karena ketentuan aglomerasi Bandung Raya.
Selain itu ada beberapa jenis kendaraan yang dapat pengecualian dalam ganjil genap di Kota Bandung pada akhir pekan ini.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan 70 Persen Masyarakat Sudah Ikut Vaksinasi pada Akhir Tahun 2021
Jenis kendaraan yang mendapat pengecualian:
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan Diplomatik
Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
Kendaraan penanganan covid-19
Kendaraan pengangkut barang
Kendaraan umum
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan operasional Jasa Marga.***