Dalam pelaksanaan ganjil genap ini ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian.
Baca Juga: Diungkapkan Bupati, Tahun Ini Pemerintah Kabupaten Bandung Mau Bangun 17 Sekolah Baru
Berikut ini adalah kendaran yang dapat pengecualiaan ganjil genap di Kabupaten Bandung:
1. Kendaraan Dinas TNI / Polri
2. Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB merah)
3. Kendaraan Angkutan Umum (TNKB KUNING)
4. Kendaraan Angkutan Umum Online
5. Kendaraan Darurat Covid-19
6. Kendaraan Angkutan Barang
7. Kendaraan dengan TNKB Bandung Raya (huruf awal "D") serta kendaraan lainnya dengan pengemudi yang berasal dari domisili Bandung Raya sesuai dengan KTP.***